Sabtu, 01 Agt 2026 NasionalInternasionalEkonomiLifestyleOlahraga
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Ma'ruf Cahyono

✍️ Hariyanto 🕒 26 Jun 2026 👁️ 15x dibaca
Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono
Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono

JAKARTA – Headline24.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono. Dalam pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengklarifikasi sumber penghasilan resmi serta dugaan penerimaan uang selama Ma'ruf menjabat sebagai Sekjen MPR.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam pada Kamis (25/6/2026). Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf karena proses penyidikan masih berjalan dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan.

"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Pemeriksaan Perdana Setelah Jadi Tersangka

Menurut informasi yang dihimpun Headline24.id, pemeriksaan tersebut menjadi yang pertama bagi Ma'ruf sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI.

Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Lembaga antirasuah itu menyatakan penyidikan masih membutuhkan pendalaman agar berkas perkara benar-benar lengkap sebelum memasuki tahap penuntutan.

"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," ujar Budi.

Ma'ruf Bantah Didalami Soal Penerimaan Uang

Usai menjalani pemeriksaan, Ma'ruf Cahyono menyatakan dirinya telah memberikan seluruh penjelasan yang diminta penyidik. Namun, ia membantah adanya pertanyaan yang secara khusus membahas dugaan penerimaan uang.

"Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua," kata Ma'ruf.

Ma'ruf juga membantah adanya pertanyaan mengenai dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar yang sebelumnya diungkap KPK.

"Nggak, nggak sampai kayak gitu tadi. Maksudnya nggak sampai pertanyaan kayak gitu," ucapnya.

Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar Masih Didalami

KPK sebelumnya mengungkap tengah menyidik dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan di lingkungan MPR RI. Dalam perkara tersebut, Ma'ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga tersangka menerima uang sekitar Rp17 miliar. Namun, jumlah pasti gratifikasi masih terus dihitung dan didalami melalui proses penyidikan yang masih berlangsung.

Headline24.id akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini, termasuk proses pengumpulan alat bukti hingga kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

H
HariyantoOwner Media
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update