DPR Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis hingga Hukuman Kebiri
JAKARTA, Headline24.id – Desakan agar tersangka kasus penyiksaan dan penyekapan perempuan berinisial YTR (29), Taufik Hidayat, dijerat dengan pasal berlapis terus menguat. Sejumlah anggota DPR meminta aparat penegak hukum menerapkan ancaman hukuman maksimal, termasuk membuka kemungkinan penerapan hukuman kebiri jika unsur pidana yang disangkakan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang menyita perhatian publik ini dinilai tidak hanya melibatkan dugaan penganiayaan dan penyekapan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan berulang.
DPR Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta aparat kepolisian menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat tersangka.
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, penyidik dapat menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat. Selain itu, aparat juga diminta mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur yang relevan dalam proses penyidikan.
"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," katanya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses hukum selesai di pengadilan.
Apresiasi untuk Langkah Cepat Polda Jawa Barat
Dalam pernyataannya, Habiburokhman juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka setelah sempat menjadi buronan.
"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.
Penangkapan Taufik dilakukan tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Usulan Hukuman Kebiri untuk Pelaku
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan sanksi maksimal terhadap tersangka, termasuk hukuman kebiri.
"Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," kata Abdullah.
Menurutnya, usulan tersebut didasarkan pada dugaan adanya pola kekerasan yang dilakukan tersangka secara berulang.
Polisi sebelumnya mengungkap bahwa mantan istri Taufik juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," katanya.
DPR Dorong Pembukaan Posko Pengaduan Korban
Selain mendorong hukuman berat, Abdullah juga meminta kepolisian membuka posko pengaduan khusus untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar korban yang selama ini belum berani melapor mendapatkan ruang untuk menyampaikan pengaduan secara aman.
"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," kata Abdullah.
Sempat Berpindah-Pindah Saat Buron
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa selama pelarian, tersangka beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
"Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," kata Rudi.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
