Sabtu, 01 Agt 2026 NasionalInternasionalEkonomiLifestyleOlahraga
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Pakaian Bekas Ilegal Ancam Industri Tekstil Nasional, Pengawasan Diperketat

✍️ Natch 🕒 23 Jun 2026 👁️ 17x dibaca
Pakaian Bekas Ilegal Ancam Industri Tekstil Nasional, Pengawasan Diperketat

JAKARTA, Headline24.idPakaian bekas ilegal ancam industri tekstil nasional dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan terhadap pasar domestik hingga risiko kesehatan masyarakat. Pemerintah kembali menegaskan larangan impor pakaian bekas setelah mengungkap dua kasus besar peredaran ballpress ilegal di Tanjung Priok, Jakarta, dan Kalimantan Barat.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap barang impor ilegal yang dinilai merugikan industri dalam negeri serta mengganggu iklim usaha yang sehat.

Pakaian Bekas Ilegal Ancam Industri Tekstil Nasional

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pakaian bekas termasuk komoditas yang dilarang masuk ke Indonesia. Karena itu, setiap aktivitas impor maupun distribusi pakaian bekas ilegal akan menjadi perhatian serius pemerintah.

“Peredaran ballpress berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” ujar Purbaya, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, penindakan terhadap peredaran ballpress bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan kepabeanan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap industri tekstil nasional yang selama ini menghadapi persaingan ketat di pasar domestik.

Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 yang secara tegas melarang masuknya komoditas tersebut ke wilayah Indonesia.

Pemerintah Soroti Dampak Ekonomi dan Kesehatan

Selain berpotensi mengurangi pangsa pasar produk lokal, pemerintah menilai pakaian bekas impor ilegal dapat menimbulkan dampak yang lebih luas.

Peredaran barang tersebut dinilai dapat menekan pertumbuhan industri tekstil dan garmen nasional yang menyerap jutaan tenaga kerja. Di sisi lain, keberadaan pakaian bekas impor juga dikhawatirkan menimbulkan persepsi negatif bahwa Indonesia menjadi tujuan pasar barang bekas dari luar negeri.

Pemerintah juga menyoroti risiko kesehatan yang mungkin muncul akibat penggunaan pakaian bekas yang tidak diketahui riwayat penggunaan maupun proses penyimpanannya.

Karena itu, pakaian bekas ilegal ancam industri tekstil nasional sekaligus menjadi perhatian dalam aspek perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.

Bea Cukai Temukan Ribuan Bal Pakaian Bekas

Penegasan tersebut disampaikan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran pakaian bekas impor ilegal dalam sepekan terakhir.

Di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas menemukan dugaan pengiriman ballpress melalui KM Eden Mas yang melayani rute Pontianak–Tanjung Priok.

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas melakukan pemindaian terhadap 46 kontainer dan menemukan 43 kontainer yang terindikasi memuat pakaian bekas impor ilegal.

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer berhasil menemukan 2.067 bale pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas.

Sementara itu, total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar.

Penindakan Meluas hingga Kalimantan Barat

Selain di Tanjung Priok, tim gabungan juga melakukan pengembangan kasus di dua lokasi pergudangan yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Operasi yang berlangsung pada 19 hingga 21 Juni 2026 tersebut berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan pengawasan terhadap barang impor ilegal akan terus diperkuat melalui langkah-langkah yang lebih aktif dan terukur.

Pemerintah memastikan akan memperketat pengawasan di pintu masuk barang serta jalur distribusi dalam negeri guna menekan peredaran ballpress yang dinilai merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap pakaian bekas ilegal ancam industri tekstil nasional dapat ditekan melalui pengawasan yang lebih ketat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri tekstil dan garmen dalam negeri.

N
NatchEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update