Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli 2026
JAKARTA, Headline24.id – Registrasi kartu SIM baru wajib verifikasi wajah mulai 1 Juli 2026. Kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut berlaku bagi seluruh operator seluler di Indonesia sebagai langkah memperkuat keamanan identitas digital dan menekan berbagai bentuk kejahatan siber.
Melalui aturan ini, proses registrasi nomor baru tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Pengguna juga diwajibkan menjalani proses verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pemerintah menilai sistem baru tersebut dapat mempersempit celah penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk mendaftarkan nomor telepon secara ilegal.
Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah
Komdigi menjelaskan penerapan verifikasi biometrik dilakukan untuk memastikan identitas pengguna yang melakukan registrasi benar-benar sesuai dengan data resmi yang tersimpan di Dukcapil.
Selama ini registrasi kartu SIM hanya mengandalkan data NIK dan KK. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan sejumlah kasus penyalahgunaan identitas yang digunakan untuk mengaktifkan nomor telepon tanpa sepengetahuan pemilik data.
Dengan adanya teknologi pengenalan wajah, pemerintah berharap proses registrasi menjadi lebih akurat dan aman.
Cara Kerja Verifikasi Wajah Saat Registrasi SIM
Pada sistem terbaru, calon pelanggan akan diminta melakukan pemindaian wajah setelah memasukkan data identitas yang diperlukan.
Proses tersebut dilakukan melalui sistem yang terhubung langsung dengan database kependudukan nasional.
Tahapan registrasi meliputi:
- Memasukkan NIK dan data identitas lainnya.
- Melakukan pemindaian wajah melalui kamera perangkat.
- Sistem mencocokkan wajah pengguna dengan data Dukcapil.
- Registrasi disetujui apabila data dinyatakan sesuai.
- Verifikasi tambahan dapat dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian data.
Pemerintah memastikan proses ini dirancang berlangsung cepat sehingga tidak menghambat aktivasi nomor baru.
Berlaku untuk Seluruh Operator Seluler
Kebijakan registrasi kartu SIM baru wajib verifikasi wajah berlaku secara nasional dan diterapkan oleh seluruh operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia.
Masyarakat dapat melakukan registrasi melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan operator, antara lain:
- Aplikasi resmi operator.
- Situs web resmi operator.
- Gerai layanan operator.
- Pusat layanan pelanggan resmi.
Dengan berbagai pilihan tersebut, pengguna tidak selalu harus datang langsung ke gerai untuk mengaktifkan nomor baru.
Komdigi Klaim Sistem Lebih Aman
Menurut Komdigi, sistem verifikasi biometrik yang digunakan telah dibangun dengan standar keamanan tinggi dan mengadopsi teknologi terkini.
Salah satu fitur yang digunakan adalah liveness detection, yakni teknologi yang mampu membedakan wajah asli dengan foto, video, atau manipulasi digital lainnya.
Teknologi tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas menggunakan gambar atau rekaman video milik orang lain.
Selain itu, sistem keamanan yang diterapkan juga disebut telah mengikuti standar internasional dalam perlindungan data dan keamanan informasi.
Apakah Pengguna Lama Harus Registrasi Ulang?
Bagi pelanggan yang telah memiliki nomor aktif sebelum 1 Juli 2026, pemerintah belum mewajibkan registrasi ulang.
Meski demikian, Komdigi mendorong pengguna lama untuk melakukan verifikasi biometrik secara sukarela guna meningkatkan perlindungan identitas digital mereka.
Langkah tersebut juga memungkinkan pelanggan mengetahui apakah terdapat nomor lain yang terdaftar menggunakan NIK mereka tanpa izin.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan identitas, pengguna dapat segera melaporkannya kepada operator terkait untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Data Wajah Tidak Disimpan Operator
Menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai privasi data, pemerintah menegaskan bahwa operator seluler tidak diperbolehkan menyimpan data biometrik pelanggan.
Operator hanya berfungsi sebagai perantara dalam proses verifikasi yang terhubung dengan sistem Dukcapil.
Data wajah digunakan semata-mata untuk proses pencocokan identitas dan tidak menjadi bagian dari basis data yang dimiliki operator telekomunikasi.
Pemerintah berharap penerapan registrasi kartu SIM baru wajib verifikasi wajah dapat memperkuat keamanan ekosistem digital nasional sekaligus mengurangi risiko penipuan online, penyalahgunaan identitas, dan berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim.
